Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 3 Saksi

Sabtu, 20 April 2024 - 07:25 WIB
loading...
Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 3 Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017 - 2023. Foto/Dok SINDONews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017 - 2023. Mereka diperiksa pada Jumat, 19 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, tiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saksi pertama berinisial HM selaku Pelaksana BSL- 6 PT Subur Jaya Lampung, lalu kedua IMW selaku Site Manager Pratama-Pindad Global KSO," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

Lalu saksi ketiga, kata Ketut, adalah YB selaku Ketua Pokja Pengadaan Konsultansi DED 2015 Balai Teknik Perkeretaapian Medan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.



Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat saksi pada Kamis, 18 April 2024, yakni MSA selaku Komisaris PT Nusantara Lima dan DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023.

Lalu ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 sampai Januari 2019, dan ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei hingga November 2017.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan para saksi itu guna melengkapi berkas dan memperkuat bukti terhadap tujuh tersangka, yakni NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)